Setiap jasa ekspedisi tentunya ingin menerima segala permintaan pengiriman barang yang dibutuhkan pelanggan, namun tahukah Anda? Tidak semua jenis barang diperbolehkan untuk dikirimkan lho. Mungkin Anda berpikir, cuma barang dilarang hukum saja yang tidak bisa untuk dikirimkan. Dalam dunia ekspedisi terdapat istilah Dangerous Good, yang jika suatu barang masuk dalam klasifikasinya, maka pihak jasa Ekspedisi Wajib untuk melarang barang tersebut untuk dikirimkan.
Lantas, Dangerous Goods artinya apa? Dan apa saja contoh barang dan klasifikasinya semua akan kami ulas dengan tuntas pada artikel ini, jadi simak terus hingga Akhir ya!
Baca Juga: Apa itu Stevedoring? Tugas dan Manfaatnya pada jasa Logistik
Dangerous Goods Artinya
Dangerous Goods adalah jenis barang berbahaya yang dapat berupa Benda Padat, cairan ataupun kumpulan zat yang sangat berbahaya untuk dikirimkan. Suatu barang Dangerous Goods, bisa membahayakan banyak hal seperti Angkutan transportasi, Kesehatan manusia hingga kerusakan lingkungan.
Untuk moda Transportasi udara, Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Pasal 136, ayat 4 mengenai kategori barang berbahaya yang dilarang untuk dikirimkan pada jalur udara, hal tersebut dikarenakan, keberadaan barang tersebut dapat membahayakan Keselamatan Penerbangan dan Lingkungan sekitar.
9 Klasifikasi Dangerous Goods
Pada umumnya, masih banyak Masyarakat yang tidak mengetahui regulasi Dangerous Goods atau barang berbahaya yang harus mereka patuhi. Jadi Dangerous Goods ini dibagi akan 9 klasifikasi yang sebenarnya untuk mempermudahkan orang awam sekalipun untuk mengetahui ragam jenis barang yang dilarang pengirimannya.
Berikut kami berikan daftar 9 Klasifikasi Dangerous Goods dan contoh barang yang berbahaya untuk dikirimkan seperti:
Kelas 1: Bahan Mudah Meledak ( Explosive )
Bahan mudah meledak adalah barang yang memiliki bahan atau zat yang bisa berbentuk cairan maupun padat yang dapat menciptakan reaksi kimia dan menghasilkan gas temperatur tinggi yang dapat mengakibatkan ledakan yang dahsyat hingga kerusakan lingkungan. Contoh Barang mudah meledak adalah Petasan, Kembang api dan barang berbahan mesiu lainnya.
Kelas 2: Material Gas (Gases)
Meliputi gas terkompresi, gas terlarut, atau gas yang mudah menguap yang bisa menyebabkan kebakaran atau ledakan.
Kelas 2.1: Gas Mudah Terbakar (Flammable Gas)
Gas Mudah terbakar adalah suatu gas yang telah dicairkan, dimampatkan ataupun dilarutkan dengan tekanan sehingga menghasilkan uap yang mudah memantik api. Contoh gas yang mudah terbakar adalah Hydrogen,Propane dan Butane
Kelas 2.2: Gas Tidak Mudah Terbakar (Non-Flammable Gas)
Gas tidak mudah terbakar merupakan sebuah gas dalam bentuk gas Cair yang dibekukan ataupun campuran lebih dari satu gas dengan campuran uap yang juga lebih dari satu yang berbeda kelas. Bentuk gas yang tidak mudah terbakar adalah Helium dan Nitrogen.
Kelas 2.3: Gas Beracun (Poison Gas)
Poison gas atau gas beracun adalah gas bertekanan yang sangat mudah terbakar dan menghasilkan zat racun. Contoh gas beracun yaitu Gas Air Mata, Monoksida dan Aerosols.
Kelas 3: Cairan Mudah Terbakar (Flammable Liquids)
Cairan mudah Terbakar adalah campuran yang mengandung campuran larutan padat atau larutan jenuh. Cairan dengan titik nyala rendah yang dapat dengan mudah terbakar, misalnya Certain paints, Acetone, Bensin, Pelarut, atau minyak.
Kelas 4: Padatan Mudah Terbakar (Flammable Solids)
Flammable Solid merupakan bahan yang berbentuk padat yang sangat mudah memicu kebakaran jika terkena air, gesekan atau gas. Flammable Solid terbagi menjadi 3 bahan padat yang mudah terbakar, meledak dan menjadi gas yang mudah sekali terbakar.
Kelas 4.1: Bahan Padat Mudah Terbakar
Bahan yang satu ini mempunyai sifat umum yang sensitif terhadap pemanasan jika disentuh air, terkena pancaran panas atau gesekan benda. Contoh bahan padat yang mudah terbakar adalah korek api,Sulfur hingga batubara. Berikutnya, pelepasan panas yang sangat cepat akan meningkatkan suhu, yang mengakibatkan pengapian dan terjadilah ledakan. Contoh bahan zat ini adalah fosfor Kuning, Fosfor Putih, dan magnesium diamide.
Kelas 4.2: Bahan Padat Mudah Meledak
Zat yang mampu untuk memproses pembakaran secara mandiri yang dapat meningkatkan suhu reaksi internal yang bersifat exotherm
Kelas 5: Oksidator dan Pemucat (Oxidizing Substances and Peroxides)
Bahan-bahan yang dapat memicu atau meningkatkan reaksi pembakaran, seperti pemutih atau bahan pengoksidasi.contoh zat oksidasi adalah calcium charlotte, Ammonium Nitrate, hidrogen petrosida
Kelas 6: Racun (Toxic and Infectious Substances)
Zat-zat yang dapat menyebabkan keracunan atau bahaya serius bagi kesehatan manusia, seperti pestisida atau bahan kimia beracun.
Kelas 7: Kelas Bahan Radioaktif (Radioactive Materials)
Materi yang mengandung radioaktivitas dan dapat membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan.
Kelas 8: Bahan Korosif (Corrosives)
Zat-zat yang dapat merusak bahan seperti logam atau jaringan hidup, seperti asam kuat atau basa.
Bahan Lainnya (Miscellaneous)
Termasuk bahan-bahan berbahaya lainnya yang tidak termasuk dalam klasifikasi di atas, seperti magnet kuat atau bahan berbahaya secara biologis.
Baca Juga: Pelajari Apa Itu Ekspor Impor serta Perannya dalam Meningkatkan Ekonomi
Demikianlah Artikel kami yang membahas dengan lengkap mengenai Dangerous Good dalam dunia ekspedisi. Semoga dengan artikel yang kami berikan, dapat membuat pengetahuan Anda mengenai barang berbahaya apa saja yang tidak boleh dikirimkan semakin bertambah dan jangan lupa menggunakan jasa pengiriman terpercaya agar barang anda selalu aman saat pengiriman.